Sistem hukum di Indonesia: tinjauan umum
Panduan tanya jawab tentang sistem hukum di Indonesia.
Tanya Jawab ini memberikan gambaran umum mengenai konsep-konsep hukum utama, termasuk konstitusi, sistem pemerintahan dan proses legislasi secara umum; sumber-sumber hukum utama; struktur dan hirarki pengadilan; lembaga peradilan dan pengangkatannya; aturan umum litigasi perdata dan pidana, termasuk pembatasan pelaporan, persyaratan pembuktian, peran hakim dan pengacara, beban pembuktian, dan hukuman.
Konstitusi
Bentuk
- Bagaimana bentuk konstitusi Anda?
Konstitusi Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbentuk tertulis dan dimuat dalam satu dokumen. UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali: pada bulan Oktober 1999, Agustus 2000, November 2001, dan Agustus 2002.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1, UUD).
Fitur-fitur umum konstitusional - Apa sistem pemerintahannya?
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia memiliki sistem pemerintahan presidensial di mana lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Berdasarkan amandemen keempat UUD 1945, Indonesia telah mengadopsi sistem legislatif bikameral. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Masing-masing memiliki bidang kewenangan yang berbeda, sebagai berikut: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Badan legislatif ini bertanggung jawab untuk mengubah dan memberlakukan Undang-Undang Dasar serta melantik atau memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Badan legislatif ini mengeluarkan undang-undang dan peraturan, mengawasi pemerintah, serta mengawasi dan menyetujui anggaran negara.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD memiliki wewenang terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berkaitan dengan pemerintah daerah dan hanya dapat mengusulkan, mengevaluasi, memberikan pertimbangan dan memberikan nasihat tentang RUU kepada DPR. - Apakah konstitusi mengatur pemisahan kekuasaan?
Konstitusi mengatur pemisahan kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan. Wewenang untuk masing-masing cabang kekuasaan dijalankan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Pemisahan kekuasaan ini dijunjung tinggi secara ketat, dan masing-masing cabang pemerintahan memiliki kekuasaan dan posisi yang setara dalam hirarki pemerintahan untuk memastikan adanya checks and balances.
Cabang-cabang pemerintahan yang berbeda di Indonesia terdiri dari: Lembaga Eksekutif (Lembaga Eksekutif). Lembaga eksekutif Indonesia terdiri dari presiden dan wakil presiden. Lembaga eksekutif memegang kekuasaan pemerintahan, dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR dan menunjuk menteri (Bab III dan Bab V, Undang-Undang Dasar).
Lembaga Legislatif. Lembaga legislatif di Indonesia adalah MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD (Bab II, UUD 1945) (lihat Pertanyaan 2 untuk mengetahui fungsi dan wewenangnya).
Lembaga Yudikatif (Lembaga Yudikatif). Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (Bab IX, Konstitusi) (lihat Pertanyaan 12).
Pemeriksaan dan keseimbangan yang disediakan oleh Konstitusi meliputi hal-hal berikut:
Badan eksekutif (presiden dan wakil presiden) dapat diberhentikan oleh badan legislatif karena pelanggaran hukum atau karena pengkhianatan, korupsi, penyuapan, dan sebagainya (Pasal 7A, Konstitusi). Mahkamah Konstitusi harus melakukan dan menilai prosedur pemakzulan (Pasal 7B, Konstitusi).
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan badan legislatif.
Presiden harus meminta nasihat atau persetujuan dari badan legislatif dan yudikatif untuk hal-hal tertentu termasuk:
Presiden memerlukan persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perjanjian damai, atau perjanjian internasional lainnya (Pasal 11, Konstitusi); dan
presiden harus mempertimbangkan nasihat dari: Mahkamah Agung ketika memberikan grasi dan rehabilitasi, dan DPR ketika memberikan amnesti dan pencabutan penuntutan terhadap seseorang (Pasal 14, Konstitusi).
DPR harus berdiskusi dengan dan meminta persetujuan dari presiden ketika mengeluarkan atau memberlakukan undang-undang (Pasal 20(2), Konstitusi).
DPR memegang otoritas penganggaran dan mewakili rakyat dalam mengawasi kekuasaan eksekutif dengan menggunakan hak interpelasi (mempertanyakan eksekutif tentang suatu aspek kebijakan pemerintah) (Pasal 20A, Konstitusi).
Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan peninjauan yudisial atas peraturan atau keputusan yang dibuat